RESMI DILAPORKAN! AKUN TIKTOK @poldasitanggang4 / polda stg TERKAIT PENCEMARAN NAMA BAIK DAN PENGHINAAN
KUANTAN SINGINGI, 28 AGUSTUS 2026 — Sebuah akun TikTok yang bernama @poldasitanggang4 atau yang dikenal dengan nama polda stg telah resmi dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Laporan tersebut diajukan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, yaitu Datuk Darwis.
INFORMASI LENGKAP PERKARA
Keterangan Detail
Nama Akun yang Dilaporkan TikTok @poldasitanggang4 / polda stg
Pihak yang Dirugikan Datuk Darwis — Tokoh Masyarakat Kuantan Singingi
Dugaan Pelanggaran Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan
Nomor Laporan Polisi LP/B/69/VIII/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU
Tanggal Pelaporan Jumat, 28 Agustus 2026
Tempat Pelaporan Mapolres Kuantan Singingi
Status Perkara Laporan telah resmi diterima, sedang dalam proses penanganan pihak kepolisian
FOTO DOKUMENTASI
Foto di atas: Penyerahan berkas laporan secara resmi di Mapolres Kuantan Singingi. Pihak pelapor menyerahkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi kepada pihak berwenang, disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat. Laporan ini diajukan karena konten-konten yang disebarkan oleh akun TikTok @poldasitanggang4 dinilai mencemarkan nama baik dan menghina Datuk Darwis.
KETENTUAN HUKUM YANG DUGA DILANGGAR
Pasal 27 ayat (3) UU ITE No. 1 Tahun 2024 — Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi melalui sistem elektronik yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik atau melakukan penghinaan
Pasal 310 KUHP — Penghinaan yang dilakukan secara lisan maupun tertulis yang diketahui umum dan merugikan nama baik orang lain
Pasal 433 KUHP — Pencemaran nama baik dengan menuduh seseorang melakukan perbuatan tertentu dengan maksud diketahui umum dan merugikan nama baik orang tersebut
PERINGATAN UNTUK MASYARAKAT BERMEDIA SOSIAL
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial, termasuk TikTok. Setiap konten yang dibuat, disebarkan, maupun dikomentari dapat menjadi bukti hukum. Tidak diperbolehkan mencemarkan nama baik orang lain, melakukan penghinaan, atau menyebarkan informasi yang merugikan pihak lain. Hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Setiap orang berhak berpendapat dan berkarya di media sosial, namun tetap wajib menghormati hak dan nama baik orang lain. Kebebasan berekspresi tidak boleh digunakan untuk menghina, memfitnah, atau merugikan orang lain.
Berita ini disusun berdasarkan laporan polisi yang telah resmi diterima dan informasi yang beredar. Status hukum perkara masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Redaksi tidak memihak pihak mana pun. Pembaca diharapkan menunggu hasil penyidikan selanjutnya dari pihak berwenang.
Penerbit: Media Mitra Indonesia Satu
Tanggal Terbit: 30 Agustus 2026
Disampaikan untuk informasi masyarakat dan peringatan agar bijak bermedia sosial.
Komentar (0)
Belum ada komentar.