Usut Tuntas Dugaan Pungutan Ilegal Dan Bekingan Kapal Pelingkar
KENDARI — Penyidik Polairud Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Nasional Sultra atas dugaan pelanggaran Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang berpotensi merugikan negara. Pascapemeriksaan tersebut, sekitar 40 orang saksi lain dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan susulan.
Ketua Investigasi DPD JPKP Nasional Sultra, Ali, membenarkan perihal pemeriksaan dirinya yang berlangsung cukup lama di Ditpolairud Sultra.
"Benar sekali, saya diperiksa hampir lima jam di ruangan Gakkum. Fokus kami pada dugaan pelanggarannya, yaitu ketidakpatuhan SIB (Surat Izin Berlayar), Pasal 207, bahkan kami juga mendapatkan informasi adanya dugaan pembekingan serta pungli ilegal," ujar Ali saat dihubungi.
Ali menegaskan bahwa puluhan saksi lainnya kemungkinan besar akan dipanggil penyidik dalam waktu dekat. Menurutnya, langkah hukum ini murni penegakan aturan yang berlaku di wilayah perairan Sultra.
"Ini bukan persoalan monopoli, tapi bicara soal regulasi," tegasnya.
Ia juga mengimbau para pedagang ikan (papa lele) dan pemilik kapal agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang dinilai hanya memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi secara ilegal.
"Para pemilik kapal jangan mudah terprovokasi dengan hal-hal yang merugikan penghasilan sendiri. Jika pelanggaran kapal itu berat, tidak mungkin oknum provokator tersebut bakal membantu kelancaran ekonomi mereka," lanjut Ali.
Menutup keterangannya, Ali menyatakan dalam waktu dekat akan menemui pimpinan daerah untuk menyoroti kontribusi sektor kelautan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Saya akan bertemu langsung dengan Gubernur maupun Wakil Gubernur Sultra untuk mendesak optimalisasi pemanfaatan pelabuhan perikanan. Pembangunan fasilitas tersebut sudah menelan anggaran besar, sehingga pemprov maupun pemkab harus mendapatkan kontribusi PAD yang jelas melalui kerja sama resmi," pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.