POLRES KUANTAN SINGINGI RESMI TETAPKAN PEMILIK AKUN TIKTOK "POLDA STG" JADI TERSANGKA

Kriminal 04 Sep 2026 15:40 2 min read 63 views By admin
POLRES KUANTAN SINGINGI RESMI TETAPKAN PEMILIK AKUN TIKTOK "POLDA STG" JADI TERSANGKA
TETAPKAN PEMILIK AKUN TIKTOK "POLDA STG" JADI TERSANGKA

Teluk Kuantan — Dalam penyampaian resmi Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana beserta jajaran, dipaparkan hal-hal berikut:

 

Polres Kuantan Singingi telah menetapkan pemilik akun media sosial TikTok dengan nama yang dikenal sebagai Polda STG / Polda Sitanggang menjadi tersangka. Langkah ini diambil setelah penyidik menyelesaikan tahap pemeriksaan awal serta gelar perkara dan menilai telah memenuhi syarat alat bukti yang ditetapkan undang-undang.

 

RANGKAIAN PERISTIWA

Perkara bermula dari laporan masyarakat terkait unggahan pada akun TikTok tersebut yang diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian melakukan penelusuran hingga mengamankan yang bersangkutan dari luar wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian membawanya masuk untuk menjalani proses hukum di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

Melalui konferensi pers yang diselenggarakan secara resmi, Kapolres Kuantan Singingi bersama jajaran menyampaikan penetapan status tersangka tersebut serta memperlihatkan bukti-bukti dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara ini.

Tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, beserta pasal terkait lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penanganan perkara ini masih berlanjut sesuai tahapan proses hukum yang berlaku.

 

KETERANGAN PENTING

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Catatan: Seluruh isi pemberitaan ini disampaikan apa adanya merujuk keterangan resmi pihak kepolisian. Tidak mengandung pendapat pribadi, penilaian, atau tambahan di luar informasi resmi. Keterangan yang paling sahih tetap merujuk langsung pada rilis resmi yang dikeluarkan oleh Polres Kuantan Singingi.

 

 

Redaksi 

Komentar (0)

Belum ada komentar.