Mau Rampok Daerah Atau Mau Bangun Daerah, Jangan Korbankan Regulasi, Rumpon Tetap Di Lingkar Dan Papa Lele Tetap Dapat Ikan
BUTON UTARA — Polemik operasional kapal Pelingkar di Kabupaten Buton Utara kian memanas. Tokoh masyarakat sekaligus pengamat kebijakan lokal, Ali, angkat bicara dan menegaskan bahwa persoalan ini murni penegakan regulasi, bukan konflik antar-kecamatan. Ia memastikan hak masyarakat dan nelayan, termasuk para pedagang kecil seperti "papa Lele", untuk mendapatkan pasokan ikan tidak akan terganggu.
Ali mengajak seluruh pihak untuk berpikir positif dan melihat fakta di lapangan secara objektif, mengingat aturan terkait zonasi pelabuhan dan bongkar muat sudah baku. Ia mempertanyakan alasan masih adanya pihak yang bersikeras melakukan aktivitas bongkar muat di pelabuhan yang tidak sesuai peruntukannya, padahal fasilitas resmi telah disediakan.
"Kita ini mau rampok daerah atau kita mau bangun daerah? Masa sudah ada pelabuhan yang seharusnya di sana pembongkaran, harus mau bertahan di pelabuhan yang bukan peruntukannya, kan ada apa ini? Sebenarnya masyarakat Kulisusu Utara mana yang tidak dapat ikan? Atau oknumnya yang tidak dapat? Barang ini barang yang sudah kami investigasi lah," ujar Ali, Kamis (3/9/2026).
Menurut Ali, wilayah Buton Utara terdiri dari banyak kecamatan sehingga semua pihak wajib mematuhi aturan yang berlaku. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak dijadikan tameng atau korban demi kepentingan kelompok tertentu. Ali juga melontarkan kritik tajam terkait kemungkinan adanya pihak yang berupaya meloloskan aktivitas ilegal di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
"Artinya, bicara regulasi, apakah Pemda dan DPRD bisa meloloskan pengguna ilegal di saat proses hukum?" imbuhnya.
Saat ini, kasus tersebut telah masuk dalam tahap pemeriksaan oleh pihak Polairud. Ali menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum dan berharap proses penyidikan berjalan transparan tanpa intervensi dari pihak-pihak berpengaruh, mengingat dugaan pelanggaran ini telah menyangkut Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Perikanan.
"Kami hanya menjalankan UU Pelayaran dan UU Perikanan. Pemeriksaan Polairud tetap berjalan, semoga tidak ada campur tangan pejabat tinggi, karena ini adalah kasus ilegal. Jadi sekali lagi, jangan menggiring kasus ini bahwa masyarakat Waode Buri akan kesusahan ikan. Malah isu ini akan membuat susah para pihak kapal, artinya diajak untuk merampok dan dilindungi pelanggaran ilegalnya," tegas Ali.
Ali memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika penanganan di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, ia menyatakan kesiapannya untuk membawa masalah tersebut hingga ke tingkat pusat demi menjaga marwah aturan dan pembangunan daerah yang bersih dari praktik ilegal.
"Pada intinya, kami akan kawal. Kalau tidak mampu di Sultra, kami siap sampai pusat. Mari kita bangun daerah, bukan kita mau rampok daerah," tutupnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.