SERAH TERIMA JABATAN TUJUH PEJABAT POLRES KUANTAN SINGINGI
Kuantan Singingi - Dipimpin Oleh Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H.
Dasar Keputusan Keputusan Kapolda Riau Nomor KEP/467/IX/2026, tanggal 5 September 2026 Jumlah Pejabat Diserahterimakan 7 (tujuh) orang
DAFTAR 7 PEJABAT BARU DAN WILAYAH TUGAS
No Jabatan Nama Pejabat Baru Wilayah Tugas
1 🚓 Kasat Samapta AKP Andi Aceh, S.H., M.H. Kabupaten Kuantan Singingi
2 🚦 Kasat Lantas AKP Bahrul, S.H., M.H. Kabupaten Kuantan Singingi
3 🏘️ Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H. — Pejabat Sementara Kecamatan Kuantan Tengah, Teluk Kuantan
4 🏘️ Kapolsek Singingi IPTU Edi Winoto, S.H., M.H. Kecamatan Singingi
5 🏘️ Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Anton Hilman, S.H., M.H. — Pejabat Sementara Kecamatan Kuantan Hilir
6 🏘️ Kapolsek Cerenti IPTU Debi Setyawan, S.H., M.H. — Pejabat Sementara Kecamatan Cerenti
7 🏘️ Kapolsek Hulu Kuantan AKP Repriadi, S.E. Kecamatan Hulu Kuantan
(Ps.) = Pejabat Sementara
TUGAS POKOK MASING-MASING JABATAN
Kasat Samapta
Melaksanakan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah
Melakukan patroli keamanan di tempat-tempat rawan dan keramaian
Menangani langsung gangguan keamanan dan ketertiban di lapangan
Mengkoordinasikan pengamanan dengan unsur terkait di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi
Kasat Lantas Melaksanakan penegakan hukum lalu lintas di jalan raya
Memberikan pendidikan dan penyuluhan keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat
Mengatur dan mengawasi arus lalu lintas
Melakukan pencatatan dan analisis kecelakaan lalu lintas
Kapolsek Memimpin seluruh personel Polsek di wilayah kecamatan masing-masing
Menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerjanya
Melakukan pembinaan kemasyarakatan dan penyuluhan hukum di desa/kelurahan
Menerima laporan masyarakat dan menindaklanjuti keluhan di tingkat kecamatan
Mengkoordinasikan keamanan bersama Muspika di wilayah kecamatan
RANGKAIAN ACARA :08.00 WIB — Upacara Serah Terima Jabatan di Lapangan Apel Mapolres Kuansing
- 09.00 WIB — Kenal Pamit pejabat lama dan baru di Aula Sanika Satyawada Mapolres Kuansing
Sumber Resmi:Surat Keputusan Kapolda Riau Nomor KEP/467/IX/2026, tanggal 5 September 2026
Humas Polres Kuantan Singingi — No: 1326/IX/HUM.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING.
Redaksi
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles