SEMINAR HUKUM NASIONAL SEBAGAI WAHANA, MENINGKATKAN PENGETAHUAN HUKUM MASYARAKAT
Nganjuk, 27 Oktober 2026 di Pendopo Sosro Kusumo Kabupaten Nganjuk diselenggarakan kan Seminar Hukum Nasional.
Kegiatan Seminar Hukum Nasional diselenggarakan oleh DPC PERADI dan Penerinratah Daerah Kabupaten Nganjuk dalam rangkah sebagai wahana meningkatan pengetahuan masyarakat Nganjuk, Organisasi Pemerintahan, serta Praktisi hukum Kabupaten Nganjuk.
Kegiatan tersebut di atas juga dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda.
Acara dibuka oleh Bupati Nganjuk, DR. Drs
Marhein Djumadi AMd., SE., SH, MH., MBA, sekaligus bertindak sebgai Key Note Speaker.
Disampaikan oleh Bupati Nganjuk, "Seminar Hukum Nasional ini terkait sosialisasi KUHP dan KUHAP yang baru, sangat bermanfaat untuk masyarakat Nganjuk. Saat ini hadir para mahasiswa, pejabat pemerintahan, para Kepala Desa, LSM, juga Praktisi Hukum, seminar ini dapat menambah peningkatan pengetahuan hukum yang dimilikinya," ungkap Marhein.
Marhein berharap, " Pemerintah Nganjuk harapannya, dapat memetik dari seminar ini yang dapat diterapkan secara khusus, terutama tentang kaitan dengan PERDA, seperti diatur dalam KUHP tentang Living Law, sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan hak asasi manusia yang dapat diterapkan dalam PERDA, sesuai Asas Ultimum Remedium, menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir (last resort) dalam menyelesaikan suatu perkara", ungkap Marhein.
.
Tema dalam seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan, adalah "*Transformasi Hukum Pidana Indonesia: Sosialisasi KUHP, KUHAP dan Penyesuaian Sistem Pemidanaan.*"
Para penyaji materi dalam seminar, Prof. DR. Tongat SH. MHum dari Universitas Muhammadiyah Malang, Dr. Rustamaji . SH. MH. dari Universitas Sebelas Maret; Prof. Dr. Pujiono SH. MHum dari Universitas Diponegoro, dan DR. Yudi Kritiana SH. MHum dari Kejaksaan Agung. RI., dimoderatori oleh DR. Rochmat Dwi Riwayanto SH., MH dari Universitas dari Negeri urabaya.
Para penyaji materi seminar garis besarnya menyampaikan, bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru ( Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mengedepankan pendekatan yang bergeser dari asas retributif (pembalasan) menuju keadilan yang lebih, humanis, korektif, rehabilitatif dan restoratif.Vokalpublika.Com.(Tinawati).
By Junalis DPC PJI Nganjuk.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles