Dilarang Keras Menyediakan Kamar Berbayar di Lapas — Ini Aturannya, Serta Tanggapan Resmi Pihak Terkait Atas Hasil Sidak Ombudsman

Politik 25 Sep 2026 09:05 • 3 min read • 113 views • By admin

Share berita ini

Dilarang Keras Menyediakan Kamar Berbayar di Lapas — Ini Aturannya, Serta Tanggapan Resmi Pihak Terkait Atas Hasil Sidak Ombudsman
JUAL BELI KAMAR DI LAPAS DILARANG OLEH UNDANG-UNDANG

DetikPilarFakta.com - Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Ombudsman RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan masyarakat dimuat sebagai aspirasi publik dan tidak mewakili posisi resmi lembaga.

INFORMASI PENTING: JUAL BELI KAMAR DI LAPAS DILARANG OLEH UNDANG-UNDANG

Secara hukum, praktik menjual atau menyewakan kamar/fasilitas khusus di lembaga pemasyarakatan DILARANG KERAS. Berikut dasar hukumnya:

Dasar Hukum Isi Ketentuan
UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan — Pasal 2 Pemasyarakatan diselenggarakan berdasarkan asas non-diskriminasi, kemanusiaan, keadilan, dan kesetaraan
UU No. 22 Tahun 2022 — Pasal 9 Setiap warga binaan berhak atas perlakuan manusiawi, makanan layak, tempat hunian, tanpa diskriminasi
UU No. 22 Tahun 2022 — Pasal 36 ayat (4) Penempatan warga binaan didasarkan pada klasifikasi risiko, jenis pidana, umur, dan kesehatan — BUKAN kemampuan finansial
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 Semua warga negara kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa kecuali

Intinya: Negara menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan dasar warga binaan tanpa biaya. Tidak ada aturan yang memperbolehkan petugas lapas menjual atau menyewakan kamar dengan fasilitas berbeda.

 

HASIL SIDAK OMBUDSMAN — KETERANGAN RESMI

Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026 . Temuan yang dipaparkan dalam konferensi pers pada Kamis, 24 September 2026 antara lain:

- Ditemukan lebih dari 10 unit bangunan/hunian terpisah dari blok hunian umum, berukuran seperti rumah tipe 36, dilengkapi AC, TV besar, kulkas, sofa, dan perlengkapan rumah tangga
- Lokasi tersebut tertutup pagar dan terpisah dari area warga binaan biasa
- Ombudsman menduga adanya pungutan atau pembayaran tersembunyi untuk menempati hunian tersebut
- Saat hendak masuk, tim Ombudsman sempat dihalangi oleh petugas lapas

TANGGAPAN RESMI PIHAK TERKAIT

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas) — Jumat, 25 September 2026

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan:

"Kami tidak akan menoleransi jika terbukti ada praktik jual beli kamar atau perlakuan istimewa bagi narapidana berduit. Kalau pejabat atau pegawai lapas bersalah, apalagi mengomersialkannya, kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi berat."

Pihaknya telah membentuk tim pemeriksaan untuk memverifikasi temuan Ombudsman dan membuka akses media untuk memeriksa langsung lokasi yang dimaksud .


Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan akan memanggil pejabat terkait untuk meminta klarifikasi dan meninjau perbaikan sistem secara menyeluruh.

Saat ini belum ada pernyataan resmi tertulis dari Kepala Lapas Cibinong terkait temuan tersebut. Sebelumnya, pihak lapas menyebut bangunan tersebut adalah rumah dinas pejabat lapas — namun penjelasan ini sedang diverifikasi lebih lanjut oleh tim pemeriksa pusat .

ASPIRASI MASYARAKAT

"Kami masyarakat sangat menyayangkan terjadinya hal ini. Semoga menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai lembaga pemasyarakatan di mana pun berada, bahwa undang-undang harus dijunjung tinggi. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia berarti tidak boleh ada perbedaan perlakuan hanya karena harta. Semoga ke depannya pengawasan diperketat dan setiap pelanggaran ditindak tegas sesuai aturan."

 

Redaksi 

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Media Mitra Indonesia Satu