Lima Pejabat Lapas Kelas IIA Cibinong Dinonaktifkan Terkait Temuan Ombudsman
BOGOR — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah ini diambil menyusul temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan fasilitas mewah di lingkungan lapas tersebut .
Penonaktifan diumumkan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di lokasi, Sabtu, 26 September 2026 .
"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman."
— Komjen Pol Rudi Setiawan
DAFTAR LIMA PEJABAT YANG DINONAKTIFKAN
No Nama Jabatan
1 Wisnu Hani Putranto Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong
2 I Gusti Bagus Widya Putra Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP)
3 Adi Nugroho Nur Wichaksono Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib)
4 Yhosep Jhon Ferry Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik)
5 Deni Sugiarto Kepala Urusan Umum
Penonaktifan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan menyeluruh atas temuan Ombudsman, yang meliputi dugaan adanya hunian/fasilitas mewah, serta barang-barang yang tidak seharusnya berada di lingkungan lapas .
Selama proses pemeriksaan berlangsung:
Kelima pejabat tidak menjalankan tugas jabatannya sementara waktu
Pemeriksaan dilakukan terhadap 52 warga binaan dan sekitar 50 pegawai lapas
Pemeriksaan difokuskan pada bagaimana fasilitas tersebut bisa ada dan siapa yang bertanggung jawab
Hasil pemeriksaan akan menentukan langkah hukum lebih lanjut
Catatan Penting: Istilah yang digunakan resmi adalah "dinonaktifkan sementara untuk pemeriksaan", bukan langsung diberhentikan tetap. Status ini akan ditentukan setelah proses pemeriksaan selesai . Setiap pejabat dianggap belum terbukti bersalah sampai ada hasil pemeriksaan resmi dan putusan yang sah.
SUMBER INFORMASI:
Keterangan resmi Inspektur Jenderal Kemenimipas, 26 September 2026
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles