16 Bulan Buron, Diduga Dalang Pelarian 11 Tahanan Mapolres Kampar Ditangkap di Tapung
KAMPAR — Pada dini hari tanggal 14 Mei 2025, sekira pukul 02.00 WIB, terjadi pelarian massal di sel tahanan Mapolres Kampar. Sebanyak 11 orang tahanan berhasil meloloskan diri dengan cara menggergaji ventilasi udara di dinding sel. Ke-11 tahanan tersebut terdiri dari 7 orang tersangka kasus narkotika dan 4 orang tersangka pencurian dengan pemberatan.
Setelah pengejaran yang berlangsung selama sekitar 16 bulan, Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar berhasil menangkap salah satu buronan yang diduga sebagai otak utama pelarian tersebut, berinisial JA (41).
Hari/Tanggal Penangkapan: Jumat, 25 September 2026
Waktu: Sekira pukul 15.00 WIB
Lokasi: Sebuah rumah warga di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai keberadaan JA di lokasi tersebut. Tim Resmob melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan JA tanpa perlawanan.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, menyampaikan keterangan resmi:
"JA merupakan salah satu tahanan yang melarikan diri dari sel tahanan Mapolres Kampar pada 14 Mei 2025 dan diduga sebagai otak utama pelarian tersebut. Selama 16 bulan kami terus melakukan pengejaran tanpa henti. Keberhasilannya ditangkap merupakan bukti bahwa kami tidak pernah berhenti mencari mereka."
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari JA:
Pelarian diduga telah direncanakan selama kurang lebih satu bulan sebelum kejadian
JA diduga menerima bantuan berupa gergaji besi dari seseorang berinisial GT yang digunakan untuk menggergaji ventilasi sel
Saat melarikan diri, JA juga diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik warga
Selama masa pelarian, JA diketahui sempat berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan, sebelum akhirnya kembali ke wilayah Tapung
JA saat ini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dipertanggungjawabkan atas:
1. Perkara narkotika yang menjadikannya tahanan
2. Dugaan merencanakan dan melaksanakan pelarian dari sel tahanan
3. Dugaan pencurian kendaraan bermotor saat melarikan diri
Pihak kepolisian menyatakan pengejaran terhadap sisa buronan lainnya masih terus dilakukan. Masyarakat yang memiliki informasi silakan menghubungi layanan darurat Polres Kampar di nomor 110.
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Polres Kampar. Setiap tersangka dianggap belum terbukti bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Informasi akan diperbarui sesuai perkembangan penyidikan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles