10 Bangunan Klaster Mewah di Lapas Cibinong Resmi Dibongkar

Terkini 01 Oct 2026 03:36 • 2 min read • 96 views • By admin

Share berita ini

10 Bangunan Klaster Mewah di Lapas Cibinong Resmi Dibongkar
Disaksikan Komisi XIII DPR RI

CIBINONG — Kabupaten Bogor. Sebanyak 10 dari 13 bangunan yang diduga sebagai hunian berfasilitas mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi diruntuhkan pada Rabu, 30 September 2026 .

Pembongkaran dilakukan menggunakan satu unit ekskavator dan disaksikan langsung oleh anggota Komisi XIII DPR RI beserta jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) .

Kronologi PeristiwaAwal mula:Pada Rabu, 23 September 2026, Ombudsman RI melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Lapas Cibinong dan menemukan keberadaan bangunan berfasilitas mewah yang dilengkapi perabot seperti televisi layar lebar, kulkas, perabotan kamar tidur, hingga peralatan olahraga . Saat itu, tim Ombudsman sempat mengalami penolakan dan diminta menunggu sekitar 30 menit sebelum diizinkan masuk, sementara Kepala Lapas tidak hadir menemani inspeksi .

Tindak lanjut: Senin, 28 September 2026 — Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural lainnya dinonaktifkan sementara
- Rabu, 30 September 2026 — Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan langsung ke lokasi dan memerintahkan pembongkaran bangunan ilegal


Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi, memastikan:

"Total 10 unit bangunan. Hari ini beres," ujar Mashudi di lokasi pembongkaran

Sebelum diruntuhkan, seluruh barang dan perabotan di dalam bangunan terlebih dahulu dikeluarkan dan diinventarisasi sebagai barang bukti pemeriksaan . Audit Inspektorat Jenderal Kemenimipas menyebutkan bahwa 10 bangunan tersebut bukan aset negara, tidak dibiayai APBN, dan berdiri di atas bantaran Sungai Ciliwung tanpa izin resmi . Tiga bangunan sisanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.


Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan:

"Tidak boleh ada pembedaan fasilitas terhadap narapidana. Semua warga binaan harus diperlakukan sama tanpa diskriminasi," ujarnya

Proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pendirian dan pengelolaan bangunan tersebut masih terus berjalan hingga saat ini.

 

Redaksi 

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Media Mitra Indonesia Satu